Kamis, 10 Februari 2011

Poda Sagu-Sagu Marlangan


PODA SAGU - SAGU MARLANGAN
Raja Silahisabungan (SILALAHI)


1. Ingkon masi haholongan hamuna Napitu dohot Si Raja Tambun rodi pomparanmu;
2. Ingkon sisada Luluanak, sisada Luluboru do hamu napitu dohot Si Raja Tambun;
3. Hamu napitu dohot pomparan muna ingkon humolong roha muna di boru ni anggi muna Si Raja Tambun rodi pomparan na, jala hope Raja Tambun dohot sude pomparan mu, ingkon tong songoni maradophon boru ni hahami sahat tu pinomparna;
4. Naso jadi masiolian pinompar muna na pitu dohot pinompar ni Si Raja Tambun;
5. Naso tupa pungkaon muna bada manang parsalisian, molo adong parbadan di hamu napitu manang di angka pomparan muna, ingkon anggi muna Si Raja Tambun manang pomparan na ma sibahen dame di hamu, sibahen uhum natingkos naso jadi mardingkan, ingkon oloan muna naso jadi aloon jala tung so jadi jujuron muna. Laos songoni do ho Raja Tambun molo adong parbadaan di pinomparmu, ingkon pomparan ni haham na pitu on si bahen dame songon nahudok tu haham nangkaningan I;
6. Naso tupa halak na asing padame hamu, manang pasaheon molo adong bada dihamu;
7. Manang ise sian hamu mangose poda on, ingkon gabe songon sagusagu marlangan on ma langan tua dohot hagabeon di hamu.



                                                                       -  H O R A S   -

                                               Anton Roberto, SH, M.Kn

Rabu, 09 Februari 2011

Draft Perjanjian Jual Beli Mobil (Bawah Tangan)


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN MOBIL

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
I.             Nama                               :    
Tempat Tanggal Lahir  : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                             :  
Untuk seterusnya disebut pihak pertama sebagai PIHAK PERTAMA / PENJUAL.

II.          Nama                               :    
Tempat Tanggal Lahir  : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                             : 
Untuk seterusnya disebut pihak kedua sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI.

Dengan ini pihak Pertama dan pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli kendaraan mobil dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah :
Pasal 1
Bahwa pihak Pertama menjual kendaraan mobil kepada pihak Kedua dan pihak Kedua membeli kendaraan mobil dari pihak Pertama berikut segala apa yang ada di dalamnya dengan kesepakatan harga Rp.__________________ secara kontan dan tunai dengan disertai bukti pembayaran kwitansi bermaterai.
Pasal 2
Bahwa kendaraan mobil yang dimaksud dengan keterangan sebagai berikut :
Atas Nama                               : 
Merek                                        : 
Jenis / Model                              : 
Nomor Rangka                           : 
Nomor Mesin                             : 
Tahun Pembuatan / Perakitan    : 
Isi silinder                                  : 
Warna                                       : 
Bahan Bakar                             : 
Nomor Polisi                           : 

Pasal 3
Bahwa pihak Pertama menjamin adalah benar sebagai pemilik dari kendaraan mobil yang dijual tersebut dalam perjanjian ini sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. _______________, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ________________ pada tanggal _____________________.
Pasal 4
Bahwa pihak Pertama menjamin kendaraan mobil yang di jual tersebut adalah dalam kondisi baik dan tidak dalam sengketa serta tidak dalam tanggugan suatu hutang serta sita jaminan dari pengadilan manapun.
Pasal 5
Bahwa disepakati kendaraan mobil yang dijual tersebut akan diserahkan oleh pihak Pertama kepada pihak Kedua pada saat perjanjian ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan dengan di tanda tanganinya perjanjian jual beli ini, segala resiko terhadap pemakaian barang yang di jual beralih dari pihak Pertama kepada pihak Kedua.
Pasal 6
Bahwa pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan kendaraan mobil ini tidak melebihi ketentuan maksimal penguasaan menurut perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah tercantum sebagai tanggal pembelian.
Pasal 7
Bahwa kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri ________________________.
Pasal 8
Bahwa perjanjian jual beli kendaraan mobil ini di buat bersama dalam keadaan cakap dengan dasar itikad baik dan jujur serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Demikian perjanjian jual beli kendaraan mobil ini dibuat, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) asli yang mana keduanya dibubuhi materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                                        _____________________,___________
               
PIHAK PERTAMA,                                                                         PIHAK KEDUA,


__________________                                                                        _______________

Saksi Pertama,                                                                                  Saksi Kedua,


__________________                                                                        _______________



 
by : Anton Roberto, SH, M.Kn






Kedudukan Akta Sebagai Alat Bukti

Kedudukan Akta Sebagai Alat Bukti

Baik akta otentik maupun akta/surat dibawah tangan, keduanya merupakan alat bukti tertulis (Vide pasal 1865, 1866 KUH Perdata dst). Perbedaannya terletak pada kekuatannya sebagai alat bukti.

1. Akta Otentik.
Itu merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal1870 KUH Perdata. Ia memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu Bukti Yang Sempurna tentang apa yang diperbuat/dinyatakan di dalam akta ini.
Ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi Hakim itu merupakan "Bukti Wajib/Keharusan" ("Verplicht Bewijs").
Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa akta otentik itu palsu, maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu. Oleh karena itulah maka akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian, baik Lahiriah, Formil maupun Materiil (Uitwendige, formiele en materiele bewijskracht).

2. Akta di Bawah Tangan.
Akta dibawah tangan bagi Hakim
merupakan "Bukti Bebas" ("VRU Bewijs") karena akta dibawah tangan ini baru mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya. Sedang kekuatan pembuktian formilnya baru terjadi, bila pihak-pihak yang bersangkutan mengakui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu. Dengan demikian akta dibawah tangan ini berlainan dengan akta otentik, sebab bilamana satu akta dibawah tangan dinyatakan palsu, maka yang menggunakan akta dibawah tangan itu sebagai bukti haruslah membuktikan bahwa akta itu tidak palsu.

Mengapa akta otentik dikatakan mempunyai kekuatan pembuktian, baik lahiriah, formil maupun materiil (uitwendige, formiele en materiele bewijskracht)?

Kekuatan Pembuktian Lahiriah artinya:
- Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik; mengingat sejak awal yaitu sejak adanya niat dari pihak (Pihak-pihak) yang berkepentingan untuk membuat atau melahirkan alat bukti, maka sejak saat mempersiapkan kehadirannya itu telah melalui proses sesuai dan me¬menuhi ketentuan pasal 1868 KUH Perdata Jo UU No. 30/2004 (atau dahulu Stbl1860 nomor 3 Reglement of notaris Ambt in Indonesia).
- Kemampuan atau kekuatan pembuktian lahiriah ini tidak ada pada aktal surat dibawah tangan (Vide pasal 1875 KUH Perdata).

Kekuatan Pembuktian Formil artinya:
Dari akta otentik itu dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak; Itulah kehendak pihak-pihak yang dinyatakan dalam akta itu oleh atau dihadapan Pejabat yang berwenang dalam menjalankan jabatannya.
Dalam arti formil akta otentik menjamin kebenaran:
- tanggal,
- tanda tangan,
- komparan,
dan
- tempat akta dibuat;
Dalam arti formil pula akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaitu yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh notaris sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil, terkecuali bila sipenanda tangan dari surat/akta itu mengakui kebenaran tanda tangannya.

Kekuatan Pembuktian Materiil artinya:
Bahwa secara hukum (yuridis) isi dari akta itu telah membuktikan ke¬beradaannya sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang membuat atau menyuruh membuat akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya (termasuk ahli warisnya atau orang lain yang mendapat hak darinya);
Inilah yang dinamakan sebagai: "Preuve Preconstituee" artinya: akta itu benar mempunyai kekuatan pembuktian materiil.
Kekuatan Pembuktian inilah yang dimaksud dalam pasal1870, 1871 dan 1875 KUH Perdata.


Anton Roberto, SH, M.Kn