Rabu, 09 Februari 2011

Draft Perjanjian Jual Beli Mobil (Bawah Tangan)


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN MOBIL

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
I.             Nama                               :    
Tempat Tanggal Lahir  : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                             :  
Untuk seterusnya disebut pihak pertama sebagai PIHAK PERTAMA / PENJUAL.

II.          Nama                               :    
Tempat Tanggal Lahir  : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                             : 
Untuk seterusnya disebut pihak kedua sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI.

Dengan ini pihak Pertama dan pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli kendaraan mobil dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah :
Pasal 1
Bahwa pihak Pertama menjual kendaraan mobil kepada pihak Kedua dan pihak Kedua membeli kendaraan mobil dari pihak Pertama berikut segala apa yang ada di dalamnya dengan kesepakatan harga Rp.__________________ secara kontan dan tunai dengan disertai bukti pembayaran kwitansi bermaterai.
Pasal 2
Bahwa kendaraan mobil yang dimaksud dengan keterangan sebagai berikut :
Atas Nama                               : 
Merek                                        : 
Jenis / Model                              : 
Nomor Rangka                           : 
Nomor Mesin                             : 
Tahun Pembuatan / Perakitan    : 
Isi silinder                                  : 
Warna                                       : 
Bahan Bakar                             : 
Nomor Polisi                           : 

Pasal 3
Bahwa pihak Pertama menjamin adalah benar sebagai pemilik dari kendaraan mobil yang dijual tersebut dalam perjanjian ini sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. _______________, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ________________ pada tanggal _____________________.
Pasal 4
Bahwa pihak Pertama menjamin kendaraan mobil yang di jual tersebut adalah dalam kondisi baik dan tidak dalam sengketa serta tidak dalam tanggugan suatu hutang serta sita jaminan dari pengadilan manapun.
Pasal 5
Bahwa disepakati kendaraan mobil yang dijual tersebut akan diserahkan oleh pihak Pertama kepada pihak Kedua pada saat perjanjian ini di tanda tangani oleh kedua belah pihak, dan dengan di tanda tanganinya perjanjian jual beli ini, segala resiko terhadap pemakaian barang yang di jual beralih dari pihak Pertama kepada pihak Kedua.
Pasal 6
Bahwa pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan kendaraan mobil ini tidak melebihi ketentuan maksimal penguasaan menurut perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah tercantum sebagai tanggal pembelian.
Pasal 7
Bahwa kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri ________________________.
Pasal 8
Bahwa perjanjian jual beli kendaraan mobil ini di buat bersama dalam keadaan cakap dengan dasar itikad baik dan jujur serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Demikian perjanjian jual beli kendaraan mobil ini dibuat, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) asli yang mana keduanya dibubuhi materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                                        _____________________,___________
               
PIHAK PERTAMA,                                                                         PIHAK KEDUA,


__________________                                                                        _______________

Saksi Pertama,                                                                                  Saksi Kedua,


__________________                                                                        _______________



 
by : Anton Roberto, SH, M.Kn






Tidak ada komentar:

Posting Komentar