CV adalah
nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk
usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang
membedakan Badan Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum
sedangkan untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda jika ada perubahan peraturan).
Berikut ini adalah syarat pendirian CV:
1.
Mempersiapkan
nama CV;
2.
Melampirkan
foto copy KTP para pendiri perseroan;
3.
Melampirkan
foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
4.
Melampirkan
foto copy KK pimpinan perusahaan;
5. Melampirkan
foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat
sesuai domisili perusahaan; dan
6. Melampirkan
foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di
Gedung Perkantoran.
Pengurusan pada
kantor Notaris, antara lain:
1.
Akta Pendirian
CV;
2.
Pengesahan
Pengadilan Negeri;
3.
NPWP CV (Nomor
Pokok Wajib Pajak);
4.
SIUP (Surat
Izin Usaha Perusahaan); dan
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar