Senin, 03 Juni 2013

Pendirian CV (Comanditaire Venootschap)

CV adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum sedangkan untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda jika ada perubahan peraturan).

 

Berikut ini adalah syarat pendirian CV:

1.      Mempersiapkan nama CV;
2.      Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan;
3.      Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris);
4.      Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan;
5.   Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan; dan
6.   Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.

Pengurusan pada kantor Notaris, antara lain:
1.      Akta Pendirian CV;
2.      Pengesahan Pengadilan Negeri;
3.      NPWP CV (Nomor Pokok Wajib Pajak);
4.      SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan); dan 
5.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar